1. Hati memilikisifat-sifat yang bisa berubah-ubah.
2. Orang yang telah dibukakan hatinya untuk menerima agama Islam dan taat kepada Allah SWT tidak sama dengan orang yang berhati keras.
3. Orang yang berhati keras akan mendapatkan ancaman yang sangat besar.
4. Orang yang berhati keras memiliki sifat-sifat tertentu, seyogyanya seorang muslim selalu melakukan introspeksi diri.
5. Hati bisa menjadi keras di sebabkan oleh beberapa hal. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita menjauhi sebab-sebab tersebut.
6. Hati yang keras pun dapat diobati dengan berbagai cara.
7. Orang-orang yang telah terjerumus kepada kemaksiatan atau merasa bahwa hatinya sangat keras, maka harus segera bertaubat dan Allah SWT akan mengampuni orang-orang yang benar-benar bertaubat kepada-Nya.
Tanda-tanda Hati yang keras atau mulai mengeras:
1. Bermalas-malasan dalam mengerjakan kebaikan dan ketaatan, serta meremehkan suatu kemaksiatan.
2. Tidak terpengaruh hatinya dengan ayat-ayat Al Qur'an yang dibacakan. Berbeda dengan kaum mu'minin, hati mereka akan bergetar jika dibacakan ayat-ayat Al Qur'an atau diingatkan akan Allah SWT (QS. al-Anfal/8:2).
3. Tidak terpengaruh hatinya dengan berbagai ujian, musibah dan cobaan yang diberikan Allah SWT(QS. at-Taubah/9:126)
4. Tidak merasa takut akan janji dan ancaman Allah SWT
5. Bertambahnya kecintaan terhadap dunia dan mendahulukanna di atas akhirat
6. Tidak tenang hatinya dan selalu merasa gundah
7. Bertambahnya dan meningkatnya kemaksiatan yang dilakukannya
8. Tidak mengenal atau tidak bisa membedakan perbuatan ma'ruf dan munkar.
Sebab-sebab kerasnya Hati:
1. Kesyirikan, kekufuran dan kemunafikan
2. Melanggar perjanjian yang di buat kepada Allah
3. Tertawa Berlebihan
4. Berbicara berlebihan dan makan berlebihan
5. Banyak melakukan dosa.
6. Lalai dari Ketaatan
7. Nyanyian dan Alat Musik
8. Suara wanita yang menggoda
9. Melakukan hal-hal yang merusak hati: ada banyak hal yang merusak hati, tapi dari semua itu ada lima faktor yang merusaknya (menurut Ibnul-Qayyim): ada lima hal yang merusak hati adalah banyak bergaul (berkumpul dengan manusia), banyak berangan-angan, tergantung kepada selain Allah SWT, kekenyangan (banyak makan) dan banyak tidur.
Obat ahti yang keras:
1. Beriman kepada Allah SWT dan selalu meningkatkan keimanan.
2. Banyak mengingat Allah (berdzikir) dan membaca Al Qur'an dengan men-tadaburi-nya (memahami dan merenungi maknanya)
3. Belajar Ilmu Syar'i (ilmu agama)
4. Berlindung kepada Allah dari hati yang tidak khusyu dengan doa yang telah diajarkan Nabi SAW.
5. Berbuat baik terhadap anak yatim dan orang miskin
6. Banyak mengingat kematian
7. Banyak berziarah kubur
8. Menghadiri majlis ta'lim dan majlis nasihat
9. Menajuhi sebab-sebab terjadinya fitnah dan dosa
10. Makan makanan yang halal
11. Shalat malam
12. Beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah di waktu sahur (sebelum subuh)
13. Berteman dengan orang-orang shaleh.
Senin, 08 April 2013
Minggu, 07 April 2013
Komite Sekolah
1. Pengertian.
Para
perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana
atau proyek pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah.
Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar sumbangan yang diberikan
masyarakat untuk ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun
tenaga yang diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara
universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan rakyat dalam
merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan
yang telah dicapai.
Sebagai konsekuensi perluasan
makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan
menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah / Madrasah. Komite Sekolah
/ Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam
rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di
satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah
maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah / Madrasah
merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk
berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang
bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil
pendidikan.
2. Nama.
Ditinjau dari perspektif sejarah
persekolahan pada tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan SMU/SMK/MA di Indonesia, masyarakat
sekolah, khususnya orang tua siswa, telah memerankan sebagian fungsinya dalam
membantu penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun 1974 masyarakat orang tua
siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua
Murid dan Guru (POMG).
Sesuai dengan perkembangan
tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah semakin
meningkat, maka POMG pada awal tahun 1974 dibubarkan dan dibentuk suatu badan
yang dikenal dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Pasang surut
perkembangan penyelenggaraan pendidikan jalur dan jenis sekolah, tidak
dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat, khususnya orang tua peserta
didik termasuk keberadaan BP3.
Seiring dengan perkembangan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang
diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan
pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan
peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar
lembaga pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa.
Pada saat ini, selain adanya BP3
dibentuk pula Komite Sekolah / Madrasah (di beberapa sekolah yang memperoleh
program khusus), beranggotakan kepala Sekolah / Madrasah sebagai
ketua dan salah seorang Guru, Ketua BP3, Ketua LKMD dan Tokoh Masyarakat
sebagai anggota. Pembentukan komite dimaksudkan untuk menangani pelaksanaan
rehabilitasi bangunan sekolah (SD dan MI), dan pembangunan unit sekolah baru
(SLTP dan MTs), sedangkan di SMK, selain terdapat BP3 dibentuk juga Majelis
Sekolah yang mempunyai peran menjembatani sekolah dengan industri dalam
pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang
merupakan kerja sama sekolah dengan Depnaker dalam pemasaran lulusan.
Kondisi nyata tersebut dalam
memasuki era Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu dibenahi selaras dengan
tuntutan perubahan yang dilandasi kesepakatan, komitmen, kesadaran, dan
kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan “Masyarakat
Sekolah” yang memiliki loyalitas pada peningkatan mutu sekolah. Untuk
terciptanya suatu masyarakat sekolah yang kompak dan sinergis, maka Komite
Sekolah merupakan bentuk atau wujud kebersamaan yang dibangun melalui
kesepakatan (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002).
Komite Sekolah / Madrasah adalah
nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah
maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks
yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generik. Artinya, bahwa nama
badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,
seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan
Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang
disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas
fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur
menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor
044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di
sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite
Sekolah.
B. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Kedudukan.
Komite Sekolah berkedudukan di
satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam
berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang
amat beragam. Ada
sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada
sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh
karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternatif sebagai
berikut :
1. Komite Sekolah yang dibentuk
di satu satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah
yang banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam
ketegori yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri.
2. Komite Sekolah yang dibentuk
untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai misal, beberapa
SD / MI yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat
membentuk satu Komite Sekolah.
3. Komite Sekolah yang dibentuk
untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan
terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal,
ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan TK, SD, SLB,
dan SMU, dan bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.
4. Komite Sekolah yang dibentuk
untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan
milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya
sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar,
Sekolah Katholik, Sekolah Kristen, dsb.
2. Sifat.
Komite Sekolah / Madrasah
merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis
dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite Sekolah dan Lingkungan
Sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang
harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah
(MBS).
C. TUJUAN
Dibentuknya Komite Sekolah
dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai
komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah.
Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari
budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang
dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah
yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara
kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada
pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model)
dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu
pelayanan pendidikan.
Adapun tujuan dibentuknya Komite
Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
1.Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan
program pendidikan di satuan pendidikan.
2.Meningkatkan tanggung jawab dan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Menciptakan suasana harmonis,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu di satuan pendidikan.
D. PERAN DAN FUNGSI
1. Peran.
1. Peran.
Keberadaan Komite Sekolah harus
bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas
pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya
harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun
peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a.Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
b.Pendukung (supporting agency),
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
c.Pengontrol (controlling agency)
dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.
d.Mediator antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
2. Fungsi.
Untuk menjalankan perannya itu,
Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
a.Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.Melakukan kerja sama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
d.Memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) Kebijakan dan Program
Pendidikan.
2) Kriteria Kinerja Satuan
Pendidikan.
3) Kriteria Tenaga
Kependidikan.
4) Kriteria Fasilitas
Pendidikan.
5) Hal-hal lain yang
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
e.Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan.
f.Menggalang dana masyarakat dalam
rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan, program, dan penyelenggaraan di satuan
pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan
peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
- Komite Sekolah menyampaikan
hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik,
baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan
sasaran program sekolah.
- Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak
bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada
masyarakat dan pemerintah setempat.
E. Organisasi
Kepengurusan Komite Sekolah
Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus Komite Sekolah
ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang
ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan
kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis.
Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika
diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi
Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite
Sekolah.
Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Dipilih dari dan oleh anggota
secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
b. Masa kerja ditetapkan oleh
musyawarah anggota Komite Sekolah.
c. Jika diperlukan pengurus
Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan
sesuai dengan bidang keahliannya.
Mekanisme kerja pengurus Komite
Sekolah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.Pengurus komite Sekolah
terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi
sesuai AD dan ART.
b.Pengurus Komite Sekolah
menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus
pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik.
c.Apabila pengurus Komite Sekolah
terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota
dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
d.Pembiayaan pengurus Komite
Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui
musyawarah.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Komite Sekolah wajib memiliki
AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan.
b. Dasar, tujuan, dan kegiatan.
c. Keanggotaan dan kepengurusan.
d. Hak dan kewajiban anggota dan
pengurus.
e. Keuangan.
f. Mekanisme kerja dan
rapat-rapat.
g. Perubahan AD dan ART, serta
pembubaran organisasi.
Anggaran Rumah Tangga
sekurang-kurangnya memuat :
a. Mekanisme pemilihan dan
penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah.
b.Rincian tugas Komite Sekolah.
c. Mekanisme rapat.
d. Kerja sama dengan pihak lain.
e. Ketentuan penutup.
F. PEMBENTUKAN KOMITE
SEKOLAH
1. Prinsip Pembentukan.
Pembentukan Komite Sekolah harus
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara
transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan
diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia
persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota,
proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian
hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan
hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan
dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses
pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika
dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui
pemungutan suara.
2. Mekanisme Pembentukan.
Pembentukan komite Sekolah
diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan
pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi
pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan),
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.
Panitia persiapan bertugas
mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut
:
- Mengadakan forum sosialisasi
kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite
Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini.
- Menyusun kriteria dan
mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
- Menyeleksi anggota berdasarkan
usulan dari masyarakat;
- Mengumumkan nama-nama calon
anggota kepada masyarakat;
- Menyusun nama-nama anggota
terpilih;
- Memfasilitasi pemilihan
pengurus dan anggota Komite Sekolah;
- Menyampaikan nama pengurus dan
anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
- Panitia Persiapan dinyatakan
bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah.
Calon anggota Komite Sekolah yang
disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui
pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan
jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah
ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan,
dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Komite
Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
Pengurus dan anggota komite
terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.
Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat
pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan
oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan
oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
G. KESIMPULAN
Panduan ini merupakan acuan utama
untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat
berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan
pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
Langganan:
Postingan (Atom)